Terima kasih bu Prita
Bukannya ikut-ikutan, tapi ini sekedar tanggapan atas kasus tersebut
JAKARTA, KOMPAS.com – DPR RI akan memanggil direksi Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang (Banten) pada Senin (8/6) besok untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Sabtu (6/6), DPR telah menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan direksi RS Omni International pada Senin pukul 14.00 WIB. RDPU dilakukan oleh Komisi IX yang membidangi kesehatan.RDPU dengan RS Omni International akan dilakukan setelah Komisi IX membahas RUU tentang Kesehatan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup.
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mencuat pekan lalu dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Selain pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan agung, capres/cawapres juga memberi perhatian.
Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan tindakan RS Omni International sebagai upaya mempermainkan nyawa orang. Tidak seharusnya lembaga pelayanan publik dengan begitu mudah menuntut masyarakat, tanpa melakukan koreksi dalam pelayanannya.
“Jangan mempermainkan rakyat dengan menjadikan penjara sebagai tujuan,” kata Agung Laksono di Gedung DPR menanggapi kasus pengiriman e-mail yang berujung nasib Prita Mulyasari masuk penjara.
Pimpinan Dewan ini menduga ada permainan atau motif tertentu di balik penahanan Prita Mulyasari. Menurut Agung, siapa pun boleh menyampaikan pendapatnya terutama terkait pelayanan publik. Semua pihak sebaiknya tidak menggunakan kekuasaan dalam menanggapi keluhan masyarakat.
“Mengapa sampai ada perintah penahanan padahal penyidik tidak merekomendasikan. Tentunya harus ada yang bertanggung jawab,” katanya.
Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Parlemen untuk HAM menyesalkan dan memprihatinkan terjadinya kasus ini. Eva Sundari dari Kaukus Parlemen untuk HAM menyatakan, pada hakikatnya, sebagai konsumen RS Omni International, Prita adalah korban.
“Sepatutnya justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen, bukan justru dikorbankan,” kata Eva, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI.
Dia mengemukakan, menulis surat keluhan melalui internet merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, apalagi dalam kasus Prita, surat yang ia kirim ke internet bukan ditujukan untuk konsumen publik, tetapi komunitas terbatas.
Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM khususnya kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal pencemaran nama baik amat kontraproduktif dan tidak sejalan dengan hak politik rakyat.
Kaukus Parlemen untuk HAM berharap agar pelaksanaan UU No 11/2008 Pasal 27 Ayat (3) mempertimbangkan kemanusiaan karena dalam kasus ini penahanan tidak responsive gender (berputra balita dua orang). Sepatutnya, tersangka diberi status penahanan rumah karena tidak mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum jika status tersebut diberikan, walaupun secara nomatif, KUHP membenarkan tindakan penahanan dengan cara kurungan.
Kayaknya UU nya harus segera direvisi tuh. Bahaya buat kalian-kalian yang suka nge-blog. Apalagi kalau ditafsirkan
Masih pengin dilayani RS Omni Internasional?. Ada komentar-komentar menarik disini:
Indonesia Maju @ Kamis, 4 Juni 2009 | 18:38 WIB
Lebih baik kita tidak saling menghujat, untuk apa. Kita simpati pada Prita, itu pasti. Tapi kadang lihat juga posisi RS? RS menuntut Prita, adalah hal yang juga sah danwajar karena mereka merasa dirugikan. Salahnya adalah kenapa dari pertikaian hukum ini bisa sampai ibu Prita bisa dipenjarakan? Mungkin artinya hukum nya di perbaiki, aturan mainnya diperbaiki; penegak hukumnya diberi arahan dlsb. Yang salah di perbaiki, maju terus…gitu lhoRaja Mandala @ Kamis, 4 Juni 2009 | 16:33 WIB
Jangan lupa, PERSEPSI dari customers ( pelanggan ) lebih kuat dari logika. Apalagi ini bidang jasa. ( intangible ) Jadi begitu Persepsi terbentuk, maka sebuah citra akan sangat kuat tercetak dalam pikiran manusia di otak kanan. Dalam pengambilan keputusan oleh customer, sangat didominan oleh faktor emosi. Jadi. sekarang rumah sakit harus bisa merubah persepsi yang sudah terbentuk, dan ini makan waktu …… Kalau tidak.. dampaik word-of-mouth ( getok tular ) akan terjadi.alam @ Kamis, 4 Juni 2009 | 15:49 WIB
Kok beritanya berbau promosi yah. Coba kompas.com jangan hanya memantau di bangunan RS.Omni saja, coba pantau pandangan masyarakat luas mengenai RS ini dan kaitannya dengan kasus ibu Prita. Bangkai itu sudah tercium, kami tidak akan lupa baunya.ade @ Kamis, 4 Juni 2009 | 15:27 WIB
Menurut saya pasien sebagai konsumen, tentu memiliki hak untuk mendapatkan riwayat kesehatan dan data-data kesehatan lainnya termasuk data hasil laboratorium dsb yang menyangkut dirinya. Yang tidak boleh, setahu saya adalah orang lain selain pasien ybs.Muhammad Imran @ Kamis, 4 Juni 2009 | 14:23 WIB
Untuk Ibu Novianggraini: Anda salah menyebut bu Prita kalah di pengadilan. Dia belum kalah karena kasusnya masih di proses. Akar permaslahannya sudah jelas: RS OMNI AMATIRAN dalam menangani pasien dan dalam merespon komplain terhadapnya. Tidak seharusnya bekas pasien dipenjara karena pengaduannya.erdhy @ Kamis, 4 Juni 2009 | 12:15 WIB
Berobat di OMNI?Duh….mau cari MATI? Gak ah…kayak ga ada RS yang lebih baik aja…ulfah @ Kamis, 4 Juni 2009 | 12:15 WIB
betul mba novi,, saat ini pelayanan di bagusin,, nanti kalau perkaranya uda selesai,,, Allahualam apakah akan terjadi kembali kasus prita. alhamdulilah aku bukan termasuk org yg percaya dokter,,, lebih baik ke alternatifulfah @ Kamis, 4 Juni 2009 | 12:15 WIB
betul mba novi,, saat ini pelayanan di bagusin,, nanti kalau perkaranya uda selesai,,, Allahualam apakah akan terjadi kembali kasus prita. alhamdulilah aku bukan termasuk org yg percaya dokter,,, lebih baik ke alternatiftaura @ Kamis, 4 Juni 2009 | 10:38 WIB
wah wah wah,,ternyata bapak putra ini tidak punya hati nurani mungkin yah, apa bapak menunggu salah satu keluarga, kerabat atau mungkin bapak sendiri yg terkena kasus seperti prita? saya setuju dengan pendapat agar kompas menurunkan berita ttg statistik pasien rs tersebut. toh yg di wawancara disini hanya beberapa orang saja kan, bukan keseluruhantari @ Kamis, 4 Juni 2009 | 10:27 WIB
Rumah sakit OMNI terlalu arogan dan sombang untuk mengakui segala kekurangan nya, masa orang mau komplain ttg pelayanan yang tidak memuaskan malah dipenjara??cuterima @ Kamis, 4 Juni 2009 | 00:11 WIB
yah begitulah kalo sudah ada cacat yang kelihatan, langsung deh tuh omni international hospital membaik-baikan n memperbaiki pelayanannya. tunggu aja, OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL, sebentar lagi juga gulung tikar. Percaya deh sama Tuhan, saya aja percaya yang benar pasti menang, yang BERBOHONG, pasti bangkrut!!!! Bagaimana dengan Anda????noviangraeni @ Rabu, 3 Juni 2009 | 23:23 WIB
Iya..Saya tidak merasa khawatir berobat di rs. omni int, karena seluruh kelurga saya sudah sejak satu tahun berobat disini, keponakan dan kakak perempuan saya pernah operasi FAM, pelayanannya sungguh baik, perawat dan dokternya sangat ramah, dan mampu menjelaskan secara detail, Selain didukung oleh fasilitas penunjang yang sangat baik dan lengkap.Yuda @ Rabu, 3 Juni 2009 | 23:17 WIB
Saya menjadi tidak yakin kalau pasien – pasien tersebut termasuk orang – orang yang netral. Bagaimana dengan anda?siapa aja @ Rabu, 3 Juni 2009 | 23:11 WIB
beda uang y beda pelayanan kan, RS kapitaliskan tau uang jadi y tau pasien mana yang di beri pelaya
n bagus. di sini orientasi bisnis, bukan pelayanan sosial lagi, ngomong2 klo comment kaya gini bakal d penjara g y? wuiih ntar d di tangkep trs di minta ganti rugi lagi dehpakde @ Rabu, 3 Juni 2009 | 23:11 WIB
yah…. belum aja. salut dan apresiasi setinggi tingginya untuk pak JK dan bu Mega yang memberikan perhatian dan bantuannya sampai mbak prita bisa dibebaskan. paling tidak, pemimpin hrs seperti ini.
Selengkapnya : Kompas
Terima kasih bu prita, atas ketabahannya menjadi model penerapan UU ITE, supaya tidak ada lagi prita-prita yang lain.
Belum ada posting yang berhubungan.

3 komentar pada “Terima kasih bu Prita”
yaaah selamat dech buat bu prita ibu telah memberikan pelajaran berharga kepada semua kalangan semoga saja rs. yang lain dapat mengambil pelajaran….terimakasih bu pritaaaaa…….
apapun, yang namanya usaha di bidang jasa, apalagi jasa publik, harus melayani konsumen dengan sangat spenuh hati
PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN
Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
(cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
(Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.
Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban PT. Tunas Finance
(PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.
Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.
David
HP. 0274-9345675.