Gonjang Ganjing Rumah Tangga Cici Faramida
BOGOR-MI: Penyanyi dangdut Cici Paramida melakukan visum di Rumah Sakit PMI Bogor, di Jl Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (14/6) malam, sekitar pukul 22:30 wib.
Visum dilakukan penyanyi dangdut yang baru saja menikah itu setelah dirinya terjatuh setelah diserempet mobil suaminya sendiri di sekitar Gang Semen, Jl Raya Puncak, Gadog, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kedatangan Cici ke RS PMI Bogor atas nama Hamidah,37, dengan alamat Jalan Sawo Lembaga Barat, No 25, Jakarta Utara. Dia datang dengan ditemani petugas Polsek Cisarua.
“Benar, Cici melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami. Dia melakukan visum ditemani anggota kami. Tapi kasus ini kini ditangani Polres Bogor,” kata Kapolsek Cisarua AKP Hepi Hanafi, Senin (15/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, peristiwa yang dialami Cici itu bermula, ketika dia mencoba mengejar suaminya yang sedang menuju arah Puncak. Cici sudah membuntuti suaminya sejak dari Jakarta karena ketahuan membawa perempuan lain di mobilnya.
Sesampainya di Jalan Raya Puncak, Gadog, di sekitar Gang Semen, sebuah kawasan lokalisasi di wilayah tersebut, mobil yang ditumpangi Cici berhenti dan menyenggol mobil suaminya. Cici kemudian turun dari mobilnya, tapi ternyata mobil yang dikendarai suaminya malah bergerak dan menyerempet Cici hingga terjatuh. (DD/OL-7)
Sementara itu, pada senin, 15 Juni 2009, Ahmad Suhaebi, pengusaha yang juga suami penyanyi dangdut Cici Paramida, menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Suami pelantun lagu Wulan Merindu ini diperiksa terkait kasus penyerempetan yang menyebabkan Cici Parmida, isterinya, terjatuh di Jalan Raya Cibogo, Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6) malam.
“Itu visum sementara dari UGD, karena Cici datang tanpa surat pengantar visum. Biasanya visum akan dilakukan juga di forensik, dan hasilnya baru akan diketahui beberapa hari,” kata salah seorang petugas dari RS PMI, Senin (15/6).
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Suntana menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melanggar Pasal 360 Undang-undang Lalulintas dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi tidak tertutup kemungkinan kasus ini masuk Pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun.
Pemeriksaan Ahmad Suhaebi sudah dilakukan sejak pagi. Sebelumnya dia dijemput di daerah Cipayung, Kampung Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. (DD/OL-7)
Satu lagi pernikahan yang tidak bahagia. Kurang apa coba?
Link yang lain
- Absnet.WordPress.com Pindahan Ke rumah baru Sudah dengar belum? Absnet Web Page yang membahas tentang virus...
